Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pemerintah belum mengambil sikap terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal.
Katanya, pemerintah akan rapat internal terlebih dahulu.
“Kami melakukan koordinasi internal pemerintah dulu. Mendagri, kemudian Mensesneg, kemudian Menteri Kum (Hukum) ya. Mungkin juga dari Kemenko Polkam, Kemenko Kumham,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/7).
“Nanti kita akan rapat. Kita semua menerima masukan. Apa pendapat-pendapat partai, semua kita dengarkan kemarin,” tambahnya.
Kata Tito, pemerintah masih menimbang seluruh pro-kontra yang timbul, baik pernyataan parpol, DPR, hingga pengamat dan akademisi.
“Kita lagi pada tahap sekarang ini, lagi tahap untuk menampung informasi,” ucapnya.
“Sambil mempelajari isi putusan MK itu. Apakah itu sesuai aturan, sesuai dengan konstitusi atau tidak. Melanggar hukum, ada potensi pelanggaran hukum atau tidak,” sambungnya.
Katanya, usai dari pendalaman itu, ia akan segera melaporkan soal putusan MK ini ke Presiden Prabowo Subianto.
“Setelah itu nanti pasti kita akan minta arahan juga, melapor juga kepada Pak Presiden,” ucap dia.
Diketahui kini Prabowo sedang dalam perjalanan kunjungan kerja di Brasil. Ketika ditanya bagaimana reaksi Prabowo terkait putusan MK ini, Tito menjawab:
“Kan beliau masih di luar negeri,” singkatnya.
Keputusan MK ini sendiri mengatur Pemilu nasional berisi Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI. Lalu, ada Pemilu lokal yang berisi Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD.
Penyelenggaraan keduanya pun harus diberi jarak. Pemilu lokal baru bisa diselenggarakan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun usai presiden, DPR, dan DPD dilantik.