Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum dapat menentukan kapan pengumuman tersangka perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji. KPK beralasan pengumuman tersebut sesuai kelengkapan bukti dan hasil pemeriksaan para saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, penyidik tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah, pembagian seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Tapi KPK mengendus kuotanya menjadi 50% untuk dua kategori itu.
"Penyidik akan mendalami perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uangnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
KPK bakal menelusuri para pihak berkaitan perkara kuota haji ini. Cara penelusurannya salah satunya mengecek aliran uang.
"Kami akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, nah semuanya akan ditelusuri oleh KPK," ucap Budi.
Di sisi lain, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan tidak tergesa-gesa menetapkan tersangka supaya penyidik punya keleluasaan menghimpun bukti. Asep mengeklaim, surat perintah penyidikan (sprindik) umum membuat penyidik bekerja lebih bebas.
"Kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi," ujar Asep.
KPK gencar melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi kuota haji dan telah meminta keterangan kepada eks menag Yaqut Cholil Quomas. Kasus tersebut bermula pada 2023. Saat itu, Presiden RI Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi hingga memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.
Dari regulasi yang ada, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen, sedangkan sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus. Tapi diduga ada 'permainan' kuota di sana hingga berujung kasus hukum.
KPK sudah meminta keterangan eks Menag Gus Yaqut pada 7 Agustus. Pascapemeriksaan itu, KPK menaikkan status perkara ke level penyidikan tanpa menyebutkan tersangkanya.