MANADO - Pelaku pembunuhan terhadap Alberto Benedict Joel Tanos (18), masing-masing EDS alias Evan (27) dan AMR alias Abdul (28), akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Dalam pasal 338 KUHP itu, disebutkan jika para pelaku yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, akan dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, mengatakan jika saat ini proses hukum terhadap dua pelaku pembunuhan tersebut masih berjalan, di mana para pelaku telah ditahan.
"Tentunya mereka akan diproses dengan ketentuan hukum yang ada," kata Alamsyah.
Sebelumnya, kronologi pembunuhan terhadap Alberto Benedict Joel Tanos menurut polisi, terjadi di Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (4/8) pagi hari sekitar pukul 07.30 Wita.
Awalnya pada Senin (4/8) dini hari, korban dan perempuan yang merupakan pacarnya, makan di Kawasan Megamas Manado, lalu mengambil obat di rumah perempuan itu.
Setelah itu keduanya pergi ke rumah teman mereka di Sario, lalu ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
“Setelah itu pacar korban mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan.
Sekitar pukul 07.00 Wita, pacar korban serta teman korban yang awalnya akan mengantarkan pulang, singgah di rumah tempat para pelaku yang sedang minum minuman keras di wilayah Sario. Rumah ini kemudian menjadi Tempat Kejadian Perkara pembunuhan.
Sementara, di saat yang sama, korban bersama dengan beberapa temannya menyusul ke rumah pacarnya di Karombasan. Namun, saat tiba di rumah itu, ternyata pacarnya tidak berada di tempat. Korban kemudian mendapat informasi bahwa pacarnya berada di sebuah rumah di wilayah Sario.
Sekitar pukul 07.30 Wita, korban kemudian mendatangi TKP dan mendapati pacarnya sedang duduk di dalam rumah tersebut. Korban lalu membuka pintu, hingga pintu mengenai badan salah satu tersangka yaitu AMR yang berada di belakang pintu.
“Tersangka AMR lalu terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian," kata Alamsyah.
Tersangka EDS alias Evan yang melihat hal itu, kemudian langsung mengambil senjata tajam jenis pisau badik yang disembunyikan di dalam tas hitam miliknya, dan tiba-tiba langsung menyerang korban dengan membabi buta. Tersangka EDS menikam korban beberapa kali.
Usai terkena tikam, korban yang sudah terluka cukup parah lalu ke luar rumah untuk mencoba kabur. Namun, ternyata dia masih dikejar oleh tersangka AMR hingga di teras rumah lalu memukuli korban hingga terjatuh.
“Sekitar pukul 07.40 Wita, korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya. Namun sekitar pukul 08.10 Wita, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya yakni dada sebelah kiri, leher, punggung, dan dagu,” kata Alamsyah.