REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara (BP) Haji mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI untuk menyetujui pembayaran sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 dimuka sebesar 627 juta riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp 2,72 triliun.
Menteri Agama (Menag) Prof Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama BP Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025), menyampaikan pembayaran uang dimuka itu terkait dengan dana Masyair untuk layanan haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), seperti tenda dan konsumsi.
Menurut Menag, hingga kini pembahasan resmi BPIH 2026 dengan DPR belum dimulai. Sementara itu, tenggat pembayaran kebutuhan layanan di Armuzna itu semakin dekat, yakni pada 23 Agustus 2025. Hal tersebut berpotensi membuat jamaah Indonesia kehilangan lokasi tenda dan layanan terbaik di Armuzna jika tidak segera dibayarkan.
“Menyadari urgensi tersebut, pada kesempatan ini kami mengajukan usulan penggunaan dana awal uang muka BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi,” ujar Menag.
Menag menjelaskan dasar perhitungan dana awal menggunakan rata-rata biaya haji tahun 2025 yakni 785 riyal per jamaah untuk kebutuhan tenda dan 2.300 riyal per jamaah untuk layanan masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas pendukung.
Dengan asumsi kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang seperti tahun 2025, lanjutnya, estimasi total kebutuhan mencapai 627,24 juta riyal.
sumber : Antara