
Petugas BBKSDA menyusun barang bukti burung dilindungi yang disita saat pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/8/2025). Ditreskrimsus Polda Kepri menyita 2.020 buti telur penyu hijau, 15 ekor burung betet (psittacula alexandri), dua ekor burung kakatua putih (Cacatua sp), satu ekor burung nuri kelam (eclectus roratus), dan satu ekor burung beo yang akan dijual melalui media sosial. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Petugas BBKSDA membawa barang bukti burung dilindungi yang disita saat pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/8/2025). Ditreskrimsus Polda Kepri menyita 2.020 buti telur penyu hijau, 15 ekor burung betet (psittacula alexandri), dua ekor burung kakatua putih (Cacatua sp), satu ekor burung nuri kelam (eclectus roratus), dan satu ekor burung beo yang akan dijual melalui media sosial. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Petugas BBKSDA menyusun barang bukti burung dilindungi yang disita saat pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/8/2025). Ditreskrimsus Polda Kepri menyita 2.020 buti telur penyu hijau, 15 ekor burung betet (psittacula alexandri), dua ekor burung kakatua putih (Cacatua sp), satu ekor burung nuri kelam (eclectus roratus), dan satu ekor burung beo yang akan dijual melalui media sosial. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM Petugas BBKSDA menyusun barang bukti burung dilindungi yang disita saat pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/8/2025).
Ditreskrimsus Polda Kepri menyita 2.020 buti telur penyu hijau, 15 ekor burung betet (psittacula alexandri), dua ekor burung kakatua putih (Cacatua sp), satu ekor burung nuri kelam (eclectus roratus), dan satu ekor burung beo yang akan dijual melalui media sosial.
sumber : Antara Foto