Perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia sekaligus Gitaris band Padi, Piyu mempermasalahkan sistem Extended Collective License dalam penarikan royalti yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, sistem itu tidak fair untuk musisi dan pencipta lagu. Ketika musisi sudah membebaskan lagunya untuk dimainkan, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) malah masih menagih royaltinya.
“Seperti yang ada di dalam berita yang kami sampaikan di sini. Salah satu pernyataan dari ketua dari WAMI, LMK WAMI, menyampaikan bahwa walaupun Ari Lasso sudah mencabut haknya, tetap akan dipungut royaltinya,” ucap Piyu dalam rapat konsolidasi bersama di Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (21/8).
“WAMI tetap pungut royalti meskipun Ari Lasso bebaskan lagunya untuk dinyanyikan oleh penyanyi lain. Saya rasa hal ini sangat tidak adil, tidak fair. Ketika seorang pencipta lagu dia mencabut kuasanya, tapi tetap dipungut,” tambahnya.
Ia pun bertanya-tanya, ke mana pungutan royalti itu berlabuh.
“Nah, pungutan itu nanti akan diberikan kepada siapa?” ucap Piyu.
Selain itu, Piyu juga mempermasalahkan royalti yang dibayarkan usai musisi menyelesaikan pertunjukannya. Menurut Piyu, seharusnya royalti dilunasi sebelum musisi naik panggung selayaknya bayaran untuk pertunjukkan mereka.
“Kenapa itu tidak bisa dilakukan dengan pencipta lagu? Lisensi harus diberikan sebelum naik ke atas panggung. Jadi, kenapa di sini kami menyampaikan bahwa pelaku pertunjukan atau penyanyi ikut bertanggung jawab? Bukan berarti membayar, tapi ikut bertanggung jawab dalam artian pemenuhan hak atas pencipta lagu sudah dilakukan sebelum naik panggung,” ucap Piyu.
“Sehingga penyanyi ikut berkontribusi, supaya tahu bahwa penggunaan atas karya-karyanya itu juga akan dipenuhi. Dipenuhi haknya sebelum naik ke atas panggung,” tambah dia.
Ia pun meminta agar pelunasan royalti di awal dimasukkan di dalam sebuah regulasi yang mengikat.
“Kami ingin ini diubah, kalau memang ada aturan yang memang saat sekarang ini masih diperlakukan, ini harus diubah, diganti, supaya pencipta lagu bisa mendapatkan hak sebelum atau bersamaan dengan para pengguna karyanya,” ucap Piyu.
“Kenapa? Karena seperti yang tadi berikut yang kami sampaikan, kalau itu yang terjadi banyak ada tunggakan-tunggakan, dan akhirnya penyelenggara acara atau EO yang disalahkan,” tandasnya.
Undang-Undang Hak Cipta sendiri telah disepakati untuk direvisi untuk menjawab seluruh polemik terkait royalti. Dalam dua bulan, RUU ini akan rampung.