Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menanggapi kasus seorang perempuan bernama Anik Mutmainnah (39 tahun) yang meninggal dunia saat menonton karnaval sound horeg di Lumajang, Jawa Timur. Nasaruddin menyebut pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
“Saya lagi mendalami dulu. Baru dapat infonya,” kata Nasaruddin saat ditemui di Pullman Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Sanusi Tambunan, menyoroti substansi penggunaan sound horeg dengan suara keras yang bisa membahayakan pendengaran.
“Mau sound horeg, mau sound festival, iya kan. Nama diubah, mau macam-macam. Kalau substansi membisingkan suara, memecahkan gendang telinga, itu artinya membawa mafsadah. Kalau membawa mafsadah, hukumnya haram,” ujar Amirsyah.
“Mafsadah itu kerusakan. Kalau membawa mafsadah, dengan suara yang terukur, dengan suara yang indah, dengan suara yang untuk membawa manfaat, ya boleh. Tapi kalau memecahkan gendang telinga gimana?” lanjutnya.
Amirsyah mengakui bahwa mengedukasi masyarakat soal budaya seperti sound horeg memang tidak mudah. Ia pun mendorong penguatan literasi di tengah masyarakat.
“Di sinilah butuhnya satu, literasi. Literasi itu artinya ada 4M. Membaca, menulis, memahami, mengimplementasikan. 4 M. Nah karena itu, mari kita ajak masyarakat memperkuat literasi,” ucapnya.
Ia juga menilai perlu adanya regulasi yang lebih jelas dari pemerintah terhadap penggunaan sound horeg.
“Soal sound horeg, atau sound system, atau sound festival, apa pun lah suaranya. Tolong diatur dengan baik. Karena tujuan alat ini kan untuk membawa manfaat supaya orang dengar. Tapi kalau membuat gendang telinga pecah gimana,” tegas Amirsyah.
“Itu kita minta regulasinya oleh Kementerian Kominfo ya, Komdigi sekarang. Supaya diatur gitu. Atau pemerintah daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, Anik Mutmainnah (39 tahun), perempuan warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim, meninggal dunia mendadak saat menonton karnaval sound horeg. Karnaval tersebut dilaksanakan pada Sabtu (2/8) malam di desanya.
Ia tiba-tiba jatuh lemas dan kehilangan kesadaran, kemudian dilarikan ke RSUD Pasirian, Lumajang. Namun, nyawanya tak tertolong.
Dokter jaga RSUD Pasirian, dr. Yessika, mengatakan Anik saat dilarikan ke rumah sakit sudah dalam kondisi henti jantung dan napas.
“Saat tiba di IGD, pasien sudah dinyatakan meninggal dunia, pasien sudah mengalami henti jantung dan henti napas,” kata Yessika, Senin (4/8).
Yessika menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya memberikan pertolongan pertama, namun nyawa Anik tak tertolong.