Penasihat hukum para terdakwa dari petinggi perusahaan gula swasta, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencabut surat dakwaan kasus importasi gula yang menjerat kliennya.
Permintaan itu imbas adanya Keppres pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus serupa.
Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum salah satu terdakwa yakni Dirut PT Angels Products (AP) Tony Wijaya Ng, Hotman Paris Hutapea, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/8).
"Jadi intinya majelis, terkait dengan adanya Keppres tentang abolisi yang tegas-tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya terkait kasus gula impor ditiadakan," kata Hotman dalam persidangan.
"Jadi kami, pertama, kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik, mencabut surat dakwaan. Karena klien kami hanyalah turut serta, sedangkan pelaku utama adalah sudah ditiadakan proses hukum," jelas dia.
Hotman menyebut, permintaan itu diajukan lantaran Tom Lembong yang sebelumnya didakwa memperkaya para petinggi perusahaan gula swasta telah dihentikan proses hukumnya.
Hotman pun meminta Majelis Hakim yang mengadili kasus tersebut untuk menghentikan proses perkara tersebut.
"Tom Lembong dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya klien kami. Padahal, Tom Lembong sudah tidak lagi diproses akibat hukum di apa pun," ujar dia.
"Dan kepada majelis, karena ini adalah contoh preseden yang pertama, kami mohon agar majelis menghentikan perkara ini dan mencoret dari buku daftar perkara," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman pun meminta agar persidangan untuk terdakwa petinggi perusahaan gula swasta tersebut diundur selama sepekan.
Ia menyebut, hal itu juga untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Agung menentukan sikap terhadap permintaan agar mencabut surat dakwaan terhadap para petinggi perusahaan gula swasta itu.
"Maka kami memohon agar sidang hari ini diundur satu minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung," tuturnya.
"Karena ini menyangkut, menyukseskan program dari Presiden Republik Indonesia. Tidak mungkin turut serta dihukum, dipenjara sampai sekarang," papar dia.
Sementara itu, penasihat hukum Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, Soesilo Aribowo, meminta agar Majelis Hakim mengkaji terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
Ia menilai, dalam ketentuan terkait pemberian abolisi, tidak ada disebutkan diberikan terhadap individu.
"Tetapi, abolisi kalau kita, dibaca di Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Darurat, hanya mengatakan penghentian atau peniadaan proses penuntutan, Yang Mulia," terang Soesilo.
"Jadi, secara global, tidak ada. Sementara ini, pasal yang dikenakan kepada para swasta, ini adalah Pasal 55 ayat 1 KUHP. Yang sifatnya adalah asesor, begitu, Yang Mulia. Jadi, mohon ini juga kita mengkaji bersama. Kami berpendapat seperti itu, Yang Mulia," lanjutnya.
Akan tetapi...