Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk perwira tinggi mengisi posisi Wakil Panglima TNI. Posisi ini sudah hampir 25 tahun tak pernah diisi.
Prabowo akan melantik Wakil Panglima TNI pada Upacara Gelar Pasukan dan Kehormatan Militer di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8).
"Iya benar," kata Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi, saat dikonfirmasi, Rabu (6/8).
Posisi Wakil Panglima diatur dalam Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
Dalam perpres itu juga diatur tugas Wakil Panglima TNI. Ini diatur dalam Pasal 15 Perpres No. 66 Tahun 2019
(1) Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Posisi Wakil Panglima TNI terakhir diisi oleh Jenderal Fachrul Razi. Eks Menag itu menjabat sebagai Wakil Panglima TNI pada Oktober 1999 sampai September 2000.
Setelah itu, posisi Wakil Panglima TNI tidak lagi diisi.