HiPontianak - Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap 40 kasus di 26 lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar. Hasil dari pengungkapan 40 kasus itu, Polda Kalbar temukan 33,71 kg emas dan mata uang asing dari beberapa negara.
“65 orang tersangka yang terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah dan pemodal. Total ada 33,71 kg total emas dalam berbagai bentuk (olahan tahap awal, olahan tahap akhir, lempengan dan Batangan). 25 unit Mesin yang digunakan untuk penambangan (mesin diesel dan mesin pompa air). Kami juga temukan uang tunai Rp 90 juta 230 ribu, 2.976 Ringgit Malaysia, 15.370 Bath Thailand, 16.000 TWP Taiwan, 562.000 SAD Singapura," ungkap Dir Krimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin saat Konpers di Polda Kalbar, Rabu 6 Agustus 2025.
Kombes Pol Burhanudin bilang, ada 65 tersangka yang ditahan sebagai pelaku. Menurutnya, hasil penambangan dari lokasi tambang yang berupa butiran atau lempengan emas dibawa ke pengepul. Dari pengepul, emas didistribusikan ke pengolah baik di Pontianak maupun di Kota lainnya di Indonesia.
"Polda Kalbar berkomitmen kuat untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana, pertambangan tanpa izin (PETI),” tambahnya.