Mekari Sign menghadirkan e-meterai yang mempermudah penempelan meterai elektronik resmi pada dokumen digital tanpa harus mencetak fisik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah meningkatnya kebutuhan perusahaan untuk mengesahkan dokumen digital secara cepat dan sah, penggunaan meterai elektronik mulai menjadi solusi yang banyak dipilih.
Tantangan seperti proses manual, biaya tambahan, hingga risiko kehilangan dokumen fisik mendorong adopsi layanan e-meterai sebagai bagian dari transformasi digital.
Menjawab kebutuhan tersebut, Mekari Sign menghadirkan fitur e-meterai dan integrasi tanda tangan digital melalui API.
Kehadiran layanan ini memungkinkan perusahaan mempercepat proses administrasi, menjaga kepatuhan hukum, sekaligus memastikan keamanan dokumen tetap terjaga.
Fitur e-meterai dari Mekari Sign mempermudah penempelan meterai elektronik resmi pada dokumen digital tanpa harus mencetak fisik. Selain mendukung legalitas, fasilitas ini juga membantu menghemat waktu dan biaya operasional.
Kemudahan lain ditawarkan melalui e-meterai API, yang memungkinkan perusahaan mengintegrasikan layanan langsung ke sistem internal. Dengan integrasi ini, proses tanda tangan digital massal dapat dilakukan secara otomatis tanpa berpindah aplikasi.
Melalui fitur e-meterai dan API tanda tangan digital, Mekari Sign berupaya mendukung pelaku usaha dalam mempercepat digitalisasi administrasi. Inovasi ini sekaligus memperkuat efisiensi dan keamanan proses bisnis di era transformasi digital.