Terpidana kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapat remisi 6 bulan di momen HUT ke-80 RI. Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun itu kini tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, mengatakan remisi itu terdiri dari remisi umum dan remisi dasawarsa.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: remisi umum sebesar 3 bulan; remisi dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8).
Dalam kasusnya, Mario sudah ditahan sejak 22 Februari 2023. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Penganiayaan terhadap David Ozora ini dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan Perempuan AG. Penganiayaan dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.
Penganiayaan terjadi usai Mario mendapatkan informasi bahwa pacarnya, perempuan AG, dilecehkan oleh David.
Karena tersulut emosi, Mario lalu meminta untuk dipertemukan dengan David, dengan alasan mau mengembalikan kartu pelajar David. Saat itu, Mario ditemani Shane Lukas dan Perempuan AG.
Setelah tiba di lokasi, Mario menghajar David. Dalam persidangan, terungkap meskipun korbannya sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak, lemah, dan tak berdaya, penganiayaan tetap dilakukan.
Kemudian, Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola.
Mario Dandy lalu berselebrasi 'siu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.