
Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menilai Charles terbukti terlibat dalam kasus korupsi importasi gula.
"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar Charles dihukum membayar denda Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelum membacakan amar tuntutan, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.
Untuk hal memberatkan, jaksa menilai perbuatan Charles tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara untuk yang meringankan, Charles belum pernah dihukum dan juga mengakui perbuatannya.
Jaksa menilai Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Charles didakwa bersama-sama dengan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).
Kemudian, Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

Charles disebut tak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Dia juga tak bekerja sama dengan BUMN produsen gula yang telah tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016. Dia malahan bekerja sama dengan 8 perusahaan gula swasta untuk mengatur harga jual gula kristal putih (GKP) dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI.
Charles juga berkongkalikong dengan 8 perusahaan gula swasta itu untuk mengatur harga jual kepada distributor di atas HPP.
Adapun 8 perusahaan gula swasta itu bisa mengimpor gula kristal mentah dan kemudian diolah menjadi GKP dan gula rafinasi atas persetujuan Tom Lembong.
Charles juga mengetahui bahwa izin impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi serta persetujuan Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Charles didakwa merugikan negara Rp 295.150.852.166,70. Kerugian itu merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 578.150.411.622,40.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.