Bea Cukai menyita Kendari 56.000 batang rokok ilegal dengan berbagai merek.
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI - Bea Cukai Kendari melalui tim penindakan dan penyidikan (P2) kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Dalam rangkaian Operasi Gurita yang digelar pada bulan Agustus 2025, tim melakukan penindakan terhadap puluhan ribu rokok ilegal dalam kegiatan patroli dan pemeriksaan barang kiriman yang menggunakan jasa perusahaan jasa titipan (PJT).
Penindakan bermula ketika Tim Anoa P2 Bea Cukai Kendari melakukan pemeriksaan terhadap tujuh koli barang kiriman di gudang salah satu PJT di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) berupa rokok dengan berbagai merek yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Kendari menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) dengan barang hasil penindakan (BHP) yang berhasil ditegah mencapai 56.000 batang rokok ilegal dengan berbagai merek. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 83.160.000,00 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp 41.776.000,00. Sementara itu, kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 54.187.000,00.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, mengungkapkan penindakan ini menjadi bukti konsistensi Bea Cukai Kendari dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
“Upaya ini juga merupakan bentuk dukungan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara di sektor cukai,” kata Mukhlis.