Pencuri (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Islam melarang keras perbuatan mencuri. Ada hukuman keras bagi pelakunya.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa mencuri termasuk perbuatan keji, dan pencuri harus dapat hukuman. Seburuk-buruk orang yang mencuri adalah yang mencuri dalam sholatnya.
موطأ مالك ٣٦٣: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ مُرَّةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا تَرَوْنَ فِي الشَّارِبِ وَالسَّارِقِ وَالزَّانِي وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يُنْزَلَ فِيهِمْ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ هُنَّ فَوَاحِشُ وَفِيهِنَّ عُقُوبَةٌ وَأَسْوَأُ السَّرِقَةِ الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ قَالُوا وَكَيْفَ يَسْرِقُ صَلَاتَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari (Yahya bin Sa'id) dari (Nu'man bin bin Murrah) bahwa Rasulullah SAW bertanya, "Apa pendapat kalian tentang peminum, pencuri, dan pezina?" Pada saat itu belum turun ayat kepada mereka yang menjelaskan tentang hal itu.
Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu."
Rasulullah SAW bersabda, "Semua itu adalah perbuatan keji dan di dalamnya terdapat hukuman. Sejelek-jelek pencuri adalah orang yang mencuri dalam sholatnya."
Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana seorang mencuri sholatnya?"
Rasulullah SAW menjawab: "Dia tidak menyempurnakan rukuknya dan sujudnya." (HR Imam Malik bin Anas, Muwatha' Malik)