Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengungkapkan partainya terbuka dan mendukung Rancangan Undang-undang Perampasan Aset jika digulirkan dalam waktu dekat.
Hal ini merespons tuntutan massa aksi yang meminta DPR RI untuk segera membahas RUU Perampasan Aset yang terus mandeg selama lebih dari 2 periode.
“Tentu jika RUU perampasan aset hari ini dinilai sangat diperlukan dalam waktu yang cepat kami di parlemen siap untuk membahasnya,” kata Ibas saat konferensi pers di Puri Cikeas, Jawa Barat, Minggu (31/8).
Ibas pun menjelaskan bahwa di periode ini RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR RI periode 2024-2029. Artinya, RUU ini harus rampung sebelum periode DPR RI selesai.
Hanya saja ia menekankan bahwa dalam membahas sebuah RUU DPR RI tidak bisa bergerak sendiri, ia menjelaskan pemerintah juga harus ambil peran.
“Untuk saudara-saudara ketahui bahwa dalam membentuk undang-undang Parlemen juga memerlukan pemerintah yang dalam hal ini menjadi bagian untuk menyusun tidak hanya daftar isian tapi juga menyelesaikan undang-undang tersebut,” kata Ibas.
“Tapi selebihnya tentunya kami juga mendukung dan menunggu apakah undang-undang tersebut juga merupakan bagian yang perlu dituntaskan oleh pemerintah dan DPR,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.
RUU Perampasan Aset ini sebenarnya sudah mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera dibahas. Hanya saja pembahasan RUU ini harus mengantre lantaran DPR RI masih fokus untuk membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, pembahasan RUU KUHAP tengah bergulir di Komisi III DPR.