Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, menegaskan bahwa artis Ririn Dwi Ariyanti sama sekali tidak terlibat dalam perkara obat keras dalam vape yang menjerat kliennya.
Andreas menyampaikan hal itu setelah nama Ririn Dwi Ariyanti sempat terucap dalam persidangan. Sebab, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, Ernawati, diduga merupakan asisten Ririn.
Andreas mengungkapkan nama Ririn Dwi Ariyanti tidak tercantum sebagai pihak yang dimintai keterangan oleh polisi saat proses penyidikan.
"Yang pasti sama sekali tidak ada BAP ya Ririn. Karena kalau misalnya ada keterlibatan pasti di BAP, ini enggak sama sekali," kata Andreas di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, belum lama ini.
Kuasa Hukum Jonathan Frizzy soal Ririn Dwi Ariyanti
Kuasa hukum Ijonk yang lain, Lamgok Heryanto Silalahi, meluruskan pelaku yang diamankan pihak berwenang adalah asisten Ijonk, bukan asisten Ririn.
"Kami konfirmasi di sini, enggak ada hubungannya sama Ririn sama sekali, termasuk asistennya. Ini murni Ijonk mempekerjakan," tutur Lamgok.
Lamgok mengatakan munculnya nama Ririn mungkin disebabkan kesalahpahaman akibat adanya hubungan dekat antara Ririn dengan Ijonk.
"Ini keseringan bareng gitu mungkin, jadi ada mispersepsi di situ karena sering bareng," ucap Lamgok.
Kasus yang menjerat Ijonk bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Ijonk.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan. Atas dasar kemanusiaan, polisi tidak menahan Ijonk. Alasannya, mantan suami Dhena Devanka itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Namun, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ijonk dititipkan ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk menjalani penahanan.
Ijonk didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Pasal itu mengancam pelanggarnya dengan hukuman 12 tahun penjara.