KPK mengaku akan mendalami soal adanya imbal balik yang diterima dari Kementerian Agama terkait penetapan pembagian kuota haji 2024 menjadi 50%-50% untuk haji khusus dan reguler.
"Jadi dari sana, kan sudah dibagi nih sejumlah kuota. Nah imbal-baliknya apa? Ini yang sedang kita ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (12/8).
Asep menjelaskan, sebelum penentuan pembagian kuota itu ada rapat yang digelar antara Kemenag dengan pihak asosiasi travel. Dari hasil rapat itu, disepakati keputusan untuk membagi rata kuota haji khusus dan reguler.
Hasil kesepakatan rapat itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
"Juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit. Karena pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri, atau SK itu sudah jadi--ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan," ujar dia.
KPK kini memang tengah mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
KPK juga telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan menghormati dan akan mengikuti proses hukum.