KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli dari Anggota BPK V RI Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika Adelia, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Selasa (5/8).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/8).
Adapun Melly diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Belum diketahui keterkaitan Melly dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
Belum ada komentar atau tanggapan dari Melly maupun Ahmadi Noor Supit terkait pemanggilan oleh KPK tersebut.
KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan Melly, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik terkait kasus tersebut.
Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi Bank BJB yakni terkait penempatan iklan di media pada 2021-2023.
Pada kurun waktu itu, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.
KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.
Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan. Belum ada keterangan dari kelima tersangka itu mengenai perkara yang menjeratnya.