
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Mandailing Natal 2021–2025, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, hingga Plt Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Sari Harahap, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Mereka diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut)," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (16/7).

Bersama dengan Jafar dan Elpi Yanti, penyidik KPK juga memanggil enam orang saksi lainnya dalam pemeriksaan perkara tersebut pada hari ini. Mereka adalah:
Pokja PUPR Mandailing Natal, Natalina;
Mengurus Rumah Tangga, Isabella;
Komisaris PT Dalihan Natolu, Taufik Lubis;
Bendahara PT Dalihan Natolu, Mariam;
Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora, Maskuddin Henri; dan
Wakil Direktur PT Dalihan Natolu, Seri Agustina Melinda.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Medan," ungkap Budi.
Belum ada komentar atau tanggapan dari para saksi tersebut terkait pemanggilan oleh KPK.
KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan para saksi itu, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik terkait kasus tersebut.
Kasus Jalan di Sumut

Kasus ini terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6) kemarin. OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.
Untuk tersangka penerima suap yakni:
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan
PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:
Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan
Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka belum memberikan keterangan soal kasus tersebut.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dia pun mengaku siap apabila diminta KPK untuk memberikan keterangan terkait korupsi proyek pembangunan jalan di daerahnya.