
KPK mengungkap soal pembelian private jet yang diduga menggunakan uang hasil korupsi Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022. Jet dibeli menggunakan uang tunai yang disimpan dalam 19 koper.
“KPK menduga pembelian yang tersebut dilakukan melalui tunai yang uangnya diduga dibawa dari Papua pada saat itu,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (16/6).
“Informasi yang kami terima bahwa tersangka membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut menggunakan pesawat. Informasi yang kami terima sejumlah 19 koper untuk membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut,” tambahnya.

Belum jelas lokasi transaksi pembelian private jet itu berada di mana. KPK juga belum mengungkap pihak yang melakukan transaksi.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa harga jet pribadi itu berada di kisaran puluhan miliar rupiah.
“Ya mencapai puluhan miliar tentu belum bisa kami sampaikan presisi angkanya saat ini,” ujar dia.
Kini, KPK tengah mendalami dugaan adanya aset-aset lain yang dibeli menggunakan uang hasil tindakan korupsi tersebut.
“Dan perlu kami sampaikan juga bahwa KPK juga masih mendalami apakah pembelian private jet ini masih ada pembelian-pembelian lain ya, baik pesawat ataupun aset-aset dalam bentuk lainnya,” ucap Budi.
KPK belum mengungkap di mana lokasi private jet itu berada. Sebelumnya, hanya disebutkan bahwa jet itu berada di luar negeri.
Adapun untuk apa private jet itu dibeli, Budi mengatakan tujuannya untuk kepentingan pribadi.
“Di antaranya untuk itu, untuk kebutuhan-kebutuhan pribadi pihak-pihak terkait,” tutur dia.
Private jet tersebut diduga dibeli dari hasil dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun. Lembaga antirasuah menduga bahwa aliran dana hasil korupsi kasus tersebut digunakan untuk membeli pesawat private jet.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat seorang tersangka yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE). Budi menyebut, perbuatan DE diduga dilakukan bersama dengan eks Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe.
Lukas Enembe meninggal dunia pada Desember 2024 lalu. Sementara Dius Enumbi belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya itu.
"Dilakukan oleh tersangka DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," tutur Budi kepada wartawan, Rabu (11/6) lalu.
Dalam kesempatan itu, Budi pun menyayangkan tindakan rasuah yang dinilai sangat merugikan masyarakat Papua. Pasalnya, kata dia, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut mestinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.