Petugas membuka pintu mobil untuk memasukkan koper saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025). KPK menggeledah kantor itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran penghubung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa tiga pihak swasta sebagai saksi pada Selasa (12/8/2025), yakni Fujika Senna Oktavia, Fitriyadi Nugroho, dan Mochamad Riza Ghozali.
“Saksi hadir semua, dan didalami terkait dengan perannya dalam menjembatani penerimaan uang dari para pokmas sesuai dengan permintaan para tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut, salah satunya adalah mantan ketua DPRD Jatim Kusnadi. Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.
sumber : Antara