Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), sebagai buronan. Nama Riza kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut status DPO Riza diterbitkan pada 19 Agustus 2025.
"Terhadap MRC, penyidik pada Gedung Bundar telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," ujar Anang kepada wartawan, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (22/8).
Anang menyebut, penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik. Selain jadi DPO, Riza Chalid juga akan diproses dalam red notice kepada Interpol.
"Terhadap yang bersangkutan, di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses pemrosesan untuk red notice," ucap dia.
Dengan red notice, penegak hukum di negara yang tergabung anggota Interpol di seluruh dunia diminta untuk menemukan dan menahan sementara Riza Chalid, untuk diekstradisi atau dilakukan tindakan hukum serupa.
Pencarian Terus Dilakukan
Dengan status DPO tersebut, Anang menyebut pihaknya bakal terus mencari Riza Chalid.
"Yang jelas penyidik sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, dan tetap menghormati kedaulatan hukum apabila yang bersangkutan ada di negara lain," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam memburu dan menangkap Riza Chalid. Termasuk, dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) jika Riza Chalid masih berada di negara lain.
"Yang jelas penyidik akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik itu nantinya dengan seandainya negara tetangga yang diduga ada keberadaan yang bersangkutan," kata Anang.
"Yang kedua, kita berkoordinasi dengan Kemenlu atau melakukan usaha melalui diplomasi hukum dengan atase-atase kita yang diduga ada di negara tersebut kalau memang ada," pungkasnya.
Riza Chalid merupakan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan triliun rupiah.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teranyar, Kejagung juga baru saja menjerat Riza Chalid sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Riza sebagai tersangka TPPU itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu. Dalam penyidikan TPPU tersebut, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
Mobil mewah tersebut di antaranya yakni BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Belum ada keterangan dari Riza Chalid atas kasusnya tersebut.