Polisi mengamankan seorang pria bernama Septian Candra (28) yang menculik dan mencabuli siswi kelas 6 SD di Gunungpati, Kota Semarang.
Peristiwa ini terjadi terjadi Jumat (15/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Awalnya korban yang sedang pulang sekolah berjalan kaki tiba-tiba dicegat pelaku di jalanan. Pelaku lalu membekap dan memasukkan korban ke dalam mobil. Ia lalu dicabuli.
Korban juga sempat mendapat kekerasan dengan cara dicekik dan diancam dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku. Korban terus melawan dan berhasil melarikan diri.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pakintelan, Gunungpati. Sebelumnya keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Gunungpati dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
"Iya, pelaku diamankan satu orang, inisial SC, usianya 28 tahun, ditangkap dirumahnya, di Pakintelan Gunungpati Kamis malam (petang)," ujar Sena, Jumat (22/8).
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini guna mengungkap adanya dugaan korban-korban lainnya. Sebab pelaku juga diketahui pernah memperlihatkan kelaminnya ke anak di bawah umur.
"Masih dalam pemeriksaan. Untuk saat ini motifnya cabul, (korban) sempat dicabuli," jelas dia.
Saat ini polisi sudah dilakukan penahanan di Mapolres Semarang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Ia juga dijerat pasal undang-undang perlindungan anak.
"Kita sudah tetapkan tersangka, pasalnya perlindungan anak," kata Sena.