Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut mengadakan Monitoring dan Evaluasi terhadap tempat wisata dan sejumlah kafe di kawasan Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/8/2025). Dalam kegiatan tersebut, tim yang terdiri dari Gakkum Kemenhut, PT Palawi, Perhutani, sejumlah lembaga serta LSM terkait selain mesosialisasikan peraturan, juga melakukan dialog untuk mencari penyelesaian jika ada indikasi pelanggaran.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Objek wisata alam Cikole di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, mendapat sorotan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Tidak sedikit objek wisata berbasis kelestarian alam yang berpotensi disalahgunakan.
Belum lama ini, tepatnya Kamis (7/8/2025), Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) dan Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (PUPH), Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Perum Perhutani, PT Perhutani Alam Wisata Risorsis (PT Palawi Risorsis) beserta pegiat lingkungan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) di kawasan Cikole.
Dalam kegiatan monev tersebut, seluruh pihak terkait mengecek operasional wisata alam, sekaligus berdialog dengan para pengelola wisata alam setempat. Aih Solih dari Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut menuturkan, kegiatan monitoring bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengecekan operasional wisata alam.
Kata dia, operasional wisata alam dipastikan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan. Selain itu, ungkap Aih, harus mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.
‘’Kami selaku regulator di bidang kehutanan turut bertanggungjawab atas kelestarian hutan, khususnya yang dimanfaatkan sebagai wisata alam,’’ tuturnya.
Sementara Petugas dari Direktorat Gakkum Kemenhut R Ahmad Basith menyampaikan, kegiatan monev ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap pelanggaran atas pengelolaan wisata alam di kawasan hutan.
‘’Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan Kehutanan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,’’ tuturnya. Pihaknya akan secara bertahap melakukan monev di seluruh obyek wisata alam, sebagai upaya untuk ketertiban dan kepatuhan pengelola.
Sementara Sekretaris Perusahaan PT Palawi Risorsis Yuswan Hendrawan, menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas kegiatan monev yang dilakukan oleh Kemenhut. Pihaknya mengapresiasi upaya Kemenhut dalam menegakan hukum di seluruh wisata alam. ‘’Dengan monev ini, kami akan mendapat masukan terkait pelaksanaan pengelolaan wisata alam agar taat terhadap aturan,’’ tandasnya.