Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan kelangkaan beras di toko ritel modern bukan karena penarikan.
“Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) itu sebenarnya nggak menarik (beras), cuma sekarang itu lebih berhati-hati menerima beras baru dari supplier. Mereka betul-betul melakukan pengecekan,” kata Iqbal di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8).
Iqbal menjelaskan, verifikasi dilakukan pengusaha ritel terhadap produk beras salah satunya mengenai kesesuaian antara informasi dalam kemasan dengan produk di dalam kemasan.
Selain itu, pengusaha ritel juga memeriksa label Standar Nasional Indonesia (SNI) produk-produk beras yang masuk ke toko ritel modern sebelum dijajakan di rak.
Verifikasi ini membuat proses masuknya produk ke toko hingga dipajang menjadi lebih lama dari biasanya. Hal tersebut yang kemudian menyebabkan kosongnya rak-rak beras di toko ritel modern.
“Sehingga memang beras-beras yang dipajang pada akhirnya dari gerai-gerai anggota Aprindo itu agak lambat perputarannya. Karena ada proses verifikasi di situ. Jadi memang Aprindo dengan anggotanya sekarang ini berhati-hati,” jelas Iqbal.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, mengatakan penarikan beras di pasaran diperbolehkan jika tujuannya untuk menyesuaikan harga. Hanya saja tidak direkomendasikan oleh pemerintah jika menyebabkan kelangkaan.
“Tarik kalau mereka mau menyesuaikan juga nggak apa-apa. Tapi untuk mencegah kelangkaan kan pemerintah tidak merekomendasikan untuk ditarik, tapi menyesuaikan harganya,” tutur Moga.
Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Solihin mengatakan pengusaha ritel siap menarik beras yang sudah terbukti dioplos dari pasaran. Namun sebelum itu, pengusaha masih menunggu instruksi dari pemerintah.
“Wah kita akan turun paling pertama (menarik beras oplos dari pasaran). Lah iya dong (nunggu instruksi) siapa yang punya hak? Pokoknya pihak yang berwenang,” kata Solihin di Kantor Kemendag, Kamis (17/7).
Merespons hal ini, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan beras yang terbukti tidak sesuai dengan kemasan atau klaim kualitas beras, disarankan untuk dijual sesuai kualitas saja.
“Dijual murah aja, misalnya gini, brokennya harusnya 15 (persen). Kemudian misalnya brokennya 30 (persen), jual aja senilai broken 30. Susahnya apa? Abisin aja clearance. Terus Yang di penggilingan padinya, settingnya dibenerin lagi. Kali-kali aja geser-geser, kan? Itu kan digital semua,” kata Arief di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (17/7).
Beras premium seharusnya memiliki persentase patahan 15 persen dengan kadar air 14 persen dan derajat sosoh 95. Sementara medium harusnya memiliki persentase patahan 25 persen dengan kadar air 14 persen dan derajat sosoh 95.