Kepala Kejari Palembang, Hutamrin mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp492.104.950,00. Perkara ini menjerat dua tersangka, yakni Fitrianti Agustinda, eks Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024 sekaligus mantan Wakil Wali Kota Palembang, dan Dedi Supriyanto, Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah ditemukan sebesar Rp4,9 miliar lebih. Setelah pemberkasan lengkap atau P21, kami segera melaksanakan Tahap II," jelas Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasi Intelijen Hardiansyah.
Dengan dilakukannya tahap penyerahan, status kedua tersangka resmi beralih menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus.
"Setelah tahap ini, penuntut umum akan membuat surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," kata Hutamrin.
Meski telah menahan kedua tersangka, Hutamrin belum merinci detail modus yang dilakukan. Ia memastikan seluruh modus operandi akan diungkap dalam sidang.
"Ada penggunaan uang yang tidak sebagaimana mestinya oleh para tersangka. Semua akan diuraikan lengkap dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan," tegasnya.