Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha minyak, Riza Chalid, pada hari ini, Senin (4/8). Riza rencananya akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
"Benar terjadwal hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi.
Namun demikian, Anang menyebut, belum ada konfirmasi kehadiran dari Riza terkait panggilan pemeriksaan kali ini.
"Belum (ada konfirmasi kehadiran)," ucap Anang.
Ini merupakan panggilan pemeriksaan ketiga untuk Riza usai dijerat sebagai tersangka. Pada panggilan pertama dan kedua, Riza mangkir.
Riza dijerat sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya yang merupakan mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta.
Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya. Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Riza tercatat terakhir melakukan perjalanannya ke Malaysia pada awal Februari 2025. Belakangan, muncul informasi yang menyebut Riza tengah berada di Malaysia. Bahkan, Riza disebut juga telah menikah dengan seorang kerabat kerajaan di sana.
Adapun informasi tentang keberadaan dan pernikahan Riza itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Terkait hal ini, Anang mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut. Menurutnya, setiap informasi yang didapat akan didalami penyidik.
Teranyar, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut paspor milik tersangka kasus korupsi minyak mentah, Riza Chalid.
Riza maupun kuasa hukumnya belum berkomentar mengenai penyidikan Kejagung ini.