
Kejaksaan Agung kembali menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung periode 2023-2025.
Zarof dijerat tersangka bersama dua orang lainnya, yakni advokat Lisa Rachmat dan kliennya, Isodorus Iswardojo.
"Dari fakta-fakta yang sudah ditemukan oleh penyidik pada Jampidsus, berketetapan menetapkan ketiga orang ini menjadi tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (10/7).
Harli menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan terhadap Zarof sebelumnya. Petunjuk ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof.
Dalam kasus ini, Isodorus diketahui saat itu memiliki sebuah perkara. Dia bersepakat dengan Lisa untuk meminta bantuan kepada Zarof guna mengurus perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Sedangkan di Mahkamah Agung itu bahwa II (Isodorus) memutus kontrak sebagai kuasa hukum terhadap salah seorang advokat dan advokat melakukan gugatan terhadap II dan dalam proses kasasi. Maka LR juga bersepakat terhadap II dan meminta kepada ZR untuk melakukan suap," jelas Harli.
Menurut Harli, dalam proses suap di Pengadilan Tinggi Jakarta, Isodorus dan Lisa telah menyerahkan total uang Rp 6 miliar terhadap Zarof. Rinciannya, Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Isodorus, sementara sisanya untuk fee Zarof.
Kemudian, Lisa dan Isodorus juga telah menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Zarof untuk penanganan perkara di Mahkamah Agung. Namun uang tersebut belum sempat diserahkan kepada majelis kasasi.
Namun, Harli belum merinci lebih jauh terkait perkara apa yang melibatkan Isodorus tersebut.
Terhadap Lisa dan Zarof telah dilakukan penahanan terkait perkara suap vonis bebas Ronald Tannur yang sebelumnya telah menjerat mereka.
"Sedangkan terhadap II bahwa yang bersangkutan ini kalau tidak salah usiannya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit. Sehingga juga penyidik berketetapan tidak melakukan penahanan," tutur Harli.