
Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Lembong, merespons terkait munculnya nama Mendag 2016–2019, Enggartiasto Lukita, dalam sidang dakwaan 'gelombang II' kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dalam dakwaan terbaru, Enggartiasto disebut sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan korupsi. Selaku Mendag, dia disebut memberikan izin impor gula.
Menanggapi itu, Tom Lembong menekankan kebijakan importasi gula memang merupakan kebijakan yang rutin dan sudah berjalan bertahun-tahun.
"Importasi gula seperti yang kami lakukan itu udah berjalan bertahun-tahun sebelum kami, berjalan di masa jabatan kami, dan terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai juga, sampai sekarang," kata Tom kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6).

Oleh karenanya, kata Tom, kebijakan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Jadi itu adalah kebijakan yang rutin, jadi semuanya sudah diatur sedemikian rupa, sudah sesuai ketentuan, karena itu memang mencerminkan struktur kuasa, industri, sektor," imbuh dia.
Adapun kemunculan nama Enggartiasto terungkap dalam sidang dakwaan terhadap para bos perusahaan gula swasta yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6).
Pada sidang hari ini, jaksa membacakan surat dakwaan untuk sembilan terdakwa yang merupakan bos perusahaan gula swasta. Namun, nama Enggartiasto hanya disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan delapan bos perusahaan gula swasta.
Nama Enggartiasto tidak disebut melakukan perbuatan bersama-sama Dirut PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja. Dalam dakwaan itu, Ali Sandjaja disebut hanya mengajukan persetujuan impor GKM kepada Mendag periode 2015–2016 Tom Lembong.
Adapun delapan pengusaha gula yang disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama Enggartiasto adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow, dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
"Terdakwa Tony Wijaya Ng, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Thomas Trikasih Lembong, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, Hans Falita Hutama, dan Enggartiasto Lukita, secara melawan hukum," kata jaksa membacakan dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6).
Jaksa menyebut, Enggartiasto bersama-sama Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan delapan bos gula swasta itu merugikan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar).
Jaksa pun membeberkan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa bersama-sama Enggartiasto Lukita dan Tom Lembong.
"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” papar jaksa.
"[Kemudian] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," sambung jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa Enggartiasto dan Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula.
“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” ucap jaksa.
Akibat perbuatannya itu, jaksa menyebut bahwa Enggartiasto Lukita bersama Tom Lembong turut memperkaya para bos perusahaan gula swasta tersebut dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara total sebesar Rp578.105.411.622,47 [Rp 578,1 miliar]," pungkas jaksa.
Belum ada tanggapan atau komentar dari Enggartiasto terkait namanya yang disebut di dalam dakwaan tersebut.