
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, merespons penahanan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Edy Marwoto dalam dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Dalam kasus tersebut, dana hibah yang diberikan Pemkot Bandung sebesar Rp 6,5 miliar, yang dicairkan pada tahun 2017, 2018, 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian 20 persen dari dana hibah tersebut.
Erwin menegaskan, komitmen Pemkot Bandung dalam mendukung penegakan hukum. Proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan.
"Kami mendukung upaya penegakan hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," ungkap Erwin dalam keterangannya, Sabtu (14/6).
Terkait dengan dampak kasus ini terhadap pelayanan publik, khususnya di Dispora, Erwin mengaku akan berkomunikasi dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Ia menyebut kemungkinan akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) agar roda pemerintahan tetap berjalan.
"Dispora pasti terganggu. Supaya tidak ada stagnasi, kemungkinan akan ditunjuk Plt. Nanti malam saya akan bertemu Pak Wali untuk membahas ini," katanya.
Sekilas Kasus
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Mereka adalah mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), dan Kadispora Kota Bandung yang masih aktif yaitu Edy Marwoto (EM).
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, pada pengajuan proposal dana hibah tahun 2017 dan 2018, tersangka YI diduga bersepakat dengan tersangka DR. Kesepakatan itu terkait pengajuan anggaran biaya representatif bagi pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta honorarium untuk staf Kwarcab.
Ia mengatakan, biaya itu tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Pada 2017 dan 2018, Deni Nurhadiana Hadimin menggunakan dana hibah Gerakan Pramuka tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban yang fiktif.
Para tersangka telah ditahan sejak Kamis malam (12/6) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. Sedangkan Yossi tidak dilakukan penahanan lantaran tengah terlibat dalam sengketa lahan Bandung Zoo.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Itu pasal-pasal yang mengatur tindakan korupsi bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Belum ada keterangan dari keempat tersangka tersebut terkait kasusnya.