KPK menetapkan 2 anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) 2020–2023. Mereka adalah Satori dan Heri Gunawan.
Satori dan Heri diduga mendapatkan miliaran Rupiah dari korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan OJK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Misalnya Satori, politikus NasDem ini diduga menggunakan uang yang diterimanya salah satunya untuk membangun showroom. Dia diduga menerima total sejumlah 12,52 miliar.
"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti: deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (7/8).
Sedangkan Heri diduga menggunakan uang hasil korupsi itu untuk membangun rumah makan. Total, politikus Gerindra ini menerima Rp 15,86 miliar.
"HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelas Asep.
Asep menerangkan, para tersangka diduga menerima dana bantuan sosial dari BI dan OJK. Dana sosial yang diberikan langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.
"Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ungkap Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Belum ada keterangan dari Satori dan Heri Gunawan terkait penetapan tersangka ini.