
Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan soal Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli. Dengan demikian, Saber Pungli akhirnya resmi dibubarkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, peran Saber Pungli selama ini memang lebih banyak menangani praktik pungutan liar berskala kecil. Namun kini, Polri akan lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan.
“Jadi Saber Pungli kan menangani masalah-masalah yang kecil-kecil. Sekarang kita fokus di pencegahan. Namun di sisi lain, penegakan hukum secara represif sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor tetap kita laksanakan secara serius," kata Listyo kepada wartawan usai acara Bhayangkara Sports Day 2025 di Lapangan Bhayangkara, Sabtu (21/6).

Kapolri juga memastikan meski Saber Pungli dibubarkan, fungsi penindakan terhadap pungutan liar masih tetap dijalankan oleh kepolisian.
“Tetap berjalan, karena kan Saber Pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik,” jelas dia.
Pembubaran satgas yang dibentuk pada 2016 oleh Presiden ke-7 RI, Jokowi ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar per 6 Mei 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pasal 1 beleid tersebut, dikutip Rabu (18/6).
Sebelumnya Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.