
Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyedia penari striptis di tempat karaoke Mansion KTV & Bar, Semarang, kembali mangkir dari pemeriksaan Polda Jateng. Total sudah dua kali Bambang tidak menghadiri pemeriksaan.
"Jadi tersangka B, kami sudah lakukan pemanggilan yang kedua dan hari ini batas pemanggilannya kami akan tunggu kepatutan beliau, untuk hadir di Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (19/6).
Ia mengatakan, sedianya Bambang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/6) lalu dan Kamis (19/6) hari ini. Namun ia mangkir dengan alasan menghadiri kegiatan lain.
"Yang pertama dia menyampaikan dalam bentuk surat (tidak hadir), hanya menyampaikan ada kegiatan. Yang kedua (tidak hadir) ada kegiatan yang bersifat organisasi," jelas dia.
Terkait langkah tegas jika Bambang terus mangkir, Dwi Subagio mengaku masih belum menimbang. Namun pihaknya masih menunggu itikad baik dari Bambang.
"Hingga hari ini kami tunggu. Kami akan telaah dulu, kami akan kaji. Apakah alasannya sesuai dengan aturan atau tidak. Dan setelah itu penyidik akan mempertimbangkan langkah apa yang kami lakukan karena proses penyidikan itu harus cepat. Kami tidak ingin terhambat hanya karena gara-gara ini," kata Subagio.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2025 setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara dalam kasus praktik penari telanjang di tempat karaoke Mansion KTV & Bar, Semarang. Bambang merupakan pemilik karaoke tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan Bambang disebut mengetahui aktivitas prostitusi di tempat karaoke tersebut. Bambang juga menerima keuntungan dari praktik penari telanjang itu.
Karaoke tersebut menyediakan praktik penari telanjang yang seharga Rp 5,8 juta. Bambang juga sudah dilakukan pencekalan ke luar negeri.
Sebut Fitnah
Bambang merasa difitnah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik penari telanjang.Bambang mengakui dia memang pemilik gedung tersebut namun bukan sebagai pengelola karaoke.
"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama, bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2," ujar Bambang, Senin (9/6).
"Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang.
Bambang menilai, seharusnya penyedia program yang menjadi tersangka, bukan dirinya yang merupakan pemilik gedung. Sebab Ys atau Mami Ute tersangka lain dalam kasus ini, mendapat perintah langsung dari atasannya terkait pertunjukan penari telanjang itu.
"Yang memerintahkan atau menugaskan adalah atasan atau pimpinan (owner/pemegang saham), dan yang buat program juga owner tersebut, bahkan sudah disebutkan namanya adalah saudara Henri atau Hendrik, maka seharusnya orang inilah yang dijadikan tersangka," kata dia.
Ia pun merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dengan adanya penetapan tersangka ini, padahal selama ini dirinya selalu membantu polisi memberantas pornografi di Mansion Karaoke.
"Kok malah saya (jadi tersangka). Kenapa ini terjadi? Fitnah! Maka perlu diluruskan, nama saya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah telah dipermalukan lewat media," kata Bambang.