
Beredar di media sosial soal beda keterangan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dalam kasus mobil dinas dipakai anak Kasi Propam Polres Tapsel lalu menyerempet mobil warga.
Adapun keterangan berbeda yang dimaksud adalah soal adanya wanita yang bersama dengan anak Kasi Propam Polres Tapsel Iptu AF yakni AP (16 tahun) di dalam mobil Propam tersebut.
Dalam video tersebut, Yasir menyebut wanita tersebut adalah pacar dari AP. Sementara, keterangan Kabid Humas Kombes Ferry, wanita tersebut adalah guru dari AP.
Yasir pun meminta maaf atas keterangannya yang menimbulkan kegaduhan tersebut.
“Saya mohon maaf jika salah dalam penyampaian kemarin (menyebut perempuan tersebut sebagai pacar) karena dugaan awal saat diwawancara,” kata Yasir dalam video keterangannya, Kamis (10/7).“Jadi saya mengklarifikasi keterangan saya kemarin bahwa yang saya sampaikan itu adalah dugaan awal dan setelah didalami ternyata status wanita di dalam mobil itu adalah guru dari anak Kasi Propam,” sambungnya.

Untuk itu, Yasir menegaskan, bahwa apa yang disampaikan Kabid Humas Ferry adalah hasil penyelidikan terbaru.
”Jadi apa yang disampaikan kabid humas tersebut bahwa itu adalah gurunya itulah yang sebenar-benarnya setelah dilakukan pendalaman,” kata dia.
“Kemarin dugaan awal, demikian jangan jadi polemik, saya sampaikan sekali lagi itu adalah benar gurunya,” ujar Yasir.Mobil Dinas Dipakai Anak Kasi Propam
Kasus ini bermula dari video viral yang menarasikan mobil Propam Tapsel melakukan aksi tabrak lari di Kota Medan, pada Minggu (6/7).
Setelah didalami, mobil tersebut ternyata mobil dinas Kasi Propam Iptu AF. Namun, tidak terjadi tabrak lari. Melainkan, serempetan.
Adapun yang mengendarai mobil tersebut adalah anak AF yakni AP yang masih di bawah umur.
Berdasarkan penjelasan Iptu AF, AP membawa kabur mobil tersebut saat Iptu AF sedang beristirahat.
Mobil tersebut sebelumnya dibawa Iptu AF dari Kabupaten Tapsel lantaran sedang berdinas di Kota Medan.
Secara aturan, mobil dinas tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.
Atas kelalaiannya, Iptu AF diperiksa oleh Propam Polda Sumut.