PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menghentikan sementara pemutaran lagu “Bengawan Solo” di stasiun-stasiun yang berada di wilayahnya, seperti Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, hingga Solo Balapan.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan untuk memastikan penggunaan karya musik di lingkungan KAI sesuai dengan ketentuan hak cipta.
Penghentian sementara ini dilakukan sembari menyelesaikan proses administrasi terkait izin dan pembayaran royalti kepada pencipta maupun pemegang hak cipta.
“Hal yang sama juga diberlakukan di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan. KAI ingin memastikan semua berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Feni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/8).
Menurut Feni, KAI saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait agar penggunaan lagu-lagu khas yang biasa diputar di stasiun bisa memenuhi kewajiban administrasi. Jika seluruh persyaratan selesai, pemutaran lagu berpotensi dilanjutkan kembali.
KAI Daop 6 menegaskan langkah tersebut bukan penghapusan permanen, melainkan bentuk penyesuaian agar operasional perusahaan tetap menghormati aturan hak cipta sekaligus menjaga kenyamanan penumpang.