Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang untuk memiliki rangkap jabatan. Termasuk sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.
Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan kabar tersebut, dan menghormati putusan MK.
"Berkenaan dengan baru saja MK ada keputusan tentang larangan untuk pejabat negara dalam hal ini Wakil Menteri merangkap jabatan, baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK untuk kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Namun demikian tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari. Dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa wakil menteri (Wamen) juga dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa larangan bagi para Wamen untuk rangkap jabatan adalah agar fokus untuk mengurus kementerian yang ditempatinya.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Hakim Enny dalam pertimbangannya, saat persidangan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8).
MK memberi waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap jabatan yang diisi saat ini.