KPK telah rampung memeriksa bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Fuad dimintai keterangannya soal pembagian kuota haji tambahan.
Selain itu, Fuad juga dicecar seputar adanya jemaah haji pengguna kuota tambahan yang langsung berangkat di tahun yang sama.
"Saksi didalami terkait pengaturan pembagian kuota tambahan 50:50 dan pengisian kuota tambahan yang tanpa antre," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (28/8).
Fuad sebelumnya tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.30 WIB. Artinya, dia menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam setelah hadir sekitar pukul 09.56 WIB.
"Pemeriksaan sangat baik. Apa semua. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Itu aja, ya. Kami memberikan penjelasan," kata Fuad usai menjalani pemeriksaan.
Dia menambahkan, masalah kuota haji tambahan ini mestinya dijaga dengan baik. Sebab, ini menyangkut hubungan baik antara dua negara.
"Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Apa semua, makanya kita jaga semua. Agar tidak nanti justru memberikan kedua belah pihak," jelasnya.
Fuad juga membantah perusahaan travel miliknya mendapat kuota haji tambahan dengan jumlah yang sangat banyak pada 2024 lalu.
"Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya. Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Enggak, ya," ujar dia.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK masih men...