Penyidik Jampidsus Kejagung menyita rumah milik buronan korupsi minyak mentah M Riza Chalid di Perumahan Golf Estate, Rancamaya, Bogor, Jawa Barat. Lahan seluas 6.500 meter persegi itu disita dari Riza Chalid terkait korupsi dan TPPU minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2022.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyitaan aset-aset milik buronan M Riza Chalid (MRC) terus dilakukan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status sita terhadap lahan dan bangunan seluas 6.500 meter persegi di Perumahan Golf Estate, Rancamaya, Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang diyakini milik Si Raja Minyak tersebut.
Penyitaan itu dilakukan penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menerangkan, rumah yang disita tersebut terdiri dari tiga sertifikat kepemilikan lahan. Sertifikat pertama seluas 2.591 meter persegi, sertifikat kedua seluas 1.956 meter persegi, dan ketiga seluas 2.023 meter persegi.
“Jadi kurang lebih luas lahannya itu 6.500 meter persegi. Dan di atasnya terdapat bangunan mewah yang juga turut disita oleh penyidik dari tersangka MRC (Riza Chalid),” begitu ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Anang menjelaskan, lahan dan bangunan yang disita tersebut ditaksir mencapai harga Rp 97,5 miliar. “Nilainya nanti ditaksir oleh tim ahli. Tetapi ini cukup besar, pasarannya sekitar (Rp) 15 juta per meternya kalau nggak,” ujar Anang.
Penelusuran dan penyitaan aset-aset milik tersangka Riza Chalid ini bukan kali yang pertama. Sejak bulan lalu, tim penyidik Jampidsus juga melacak kepemilikan harta Riza Chalid dan berhasil menyita sedikitnya sembilan unit mobil dengan harga tinggi.
Dalam penanganan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang ini tim penyidik di Jampidsus juga sudah menyita PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berada di Cilegon, Banten. Perusahaan minyak itu, disita dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang merupakan direktur utama (Dirut) PT OTM. Dan PT OTM sebetulnya milik Riza Chalid yang merupakan ayah kandung dari tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry. Kerry, juga merupakan benefit official owner dari PT OTM.
Total tersangka sementara dalam kasus korupsi minyak mentah yang sudah ditetapkan berjumlah 18 orang. Nilai kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 285 triliun. Semua tersangka sudah mendekam di sel tahanan. Kecuali Riza Chalid yang berhasil 'kabur' ke Malaysia sebelum peningkatan status hukum.
Riza Chalid hingga kini masih berlindung di salah satu negara bagian Malaysia. Kementerian Imigrasi sudah mencabut keberlakuan paspor miliknya. Dan Kejagung saat ini dalam proses permohonan untuk meminta polisi internasional atau interpol menetapkan status red notice atau buronan internasional terhadap Riza Chalid.