Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan komentar soal kasus dokter di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, dr. Faradina Sulistyani, yang dianiaya oleh pasien perempuannya berinisial N.
Eri mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen melindungi dr. Faradina sejak pertama kali peristiwa ini terjadi.
Eri menyampaikan, ketika kasus itu muncul, ia tidak ingin kasus ini berhenti atau tidak tertangani secara hukum.
"Maka saya minta untuk dilaporkan dan tidak ada perdamaian. Karena saya harus betul-betul menjaga dan melindungi dokter. Karena para dokter ini menjalankan tugasnya, menjaga Kota Surabaya dan memberikan pelayanan kesehatan," kata Eri kepada wartawan, Rabu (27/8).
Eri mengungkapkan, dirinya juga meminta kasus penganiayaan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, agar memastikan dokter mendapat perlindungan.
"Kami memberikan pendampingan untuk dokter sampai dengan kasus ini sampai dengan pemeriksaan, sampai dengan persidangan nanti," ucapnya.
"Jadi kami tidak ingin para dokter merasa tidak nyaman, padahal beliau para dokter ini sudah memberikan menjalankan tugasnya untuk memberikan kesehatan, menyelamatkan nyawa orang di Kota Surabaya," lanjutnya.
Dengan adanya kejadian ini, kata Eri, meminta pihak keamanan atau sekuriti lebih memperketat pemeriksaan barang pasien maupun pengunjung.
"Jadi kan setiap datang kan pasti begitu (pengecekan barang). Kan bawa tas, bawa apa, kan gitu," katanya.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini bermula saat pasien N menjalani operasi di area punggungnya pada tanggal 20 Agustus 2025. Yang menangani N ialah dr. Faradina. Usai operasi, N menjalani kontrol rutin.
Setelah beberapa kali kontrol, N masih mengeluh sakit di bagian di area operasi. Pada tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 10.56 WIB, N lantas menemui dr. Faradina.
Saat itu, N merasa keluhannya tidak direspons dengan baik, lalu memukulkan gragal atau bongkahan bekas bongkaran bangunan yang dibawanya dari rumah dengan cara dibungkus menggunakan plastik kresek.
Pelaku lalu memukulkan gragal tersebut ke Faradina yang mengenai area kepala dan punggung korban.
"Pemukulan dilakukan dengan batu tersebut beberapa kali. Pelaku memukul bagian kepala sebanyak 2 kali yang mengakibatkan luka robek yang harus dijahit dan 3 kali pada area punggung yang menyebabkan luka memar," kata Plt. Direktur RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya, dr. Arif Setiawan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Benowo Surabaya. Kini kasusnya telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 1660/Pid.B/2025/PN Sby.
Sementara itu, kuasa hukum N, Taufan mengatakan kliennya sudah meminta maaf dan mengaku khilaf.
"Memang benar sesuai fakta persidangan. Klien kami mengaku salah khilaf depresi pasca-operasi bisul di punggung. Klien kami memohon maaf dan ampunan baik kepada korban maupun yang mulia majelis hakim," ucap Taufan.