Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkap awal mula masalah pengajuan pembatalan pernikahan wanita asal Bogor, Alifah Futri, dengan WN Arab, Hamad Saleh. Pernikahan tersebut kini tengah digugat untuk dibatalkan oleh jaksa pengacara negara (JPN) karena sang wanita diduga jadi korban KDRT di Arab Saudi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, menjelaskan pernikahan ini terjadi sekitar Agustus 2024 lalu.
"Jadi setahun yang lalu bapaknya si perempuan ini itu ditawarin oleh temennya, 'anakmu mau dikawinin enggak?'," kata Anggara saat dihubungi, Jumat (15/8).
Korban merupakan anak pertama. Usianya saat itu masih 20 tahun dan belum memutuskan untuk melanjutkan kuliah.
Ayah korban setuju dengan tawaran temannya itu. Beberapa orang pun langsung datang untuk membahas lebih jauh terkait rencana pernikahan tersebut. Ada pula iming-iming yang disampaikan.
"Akhirnya katanya mau. Terus kemudian datanglah beberapa orang ke rumah. Akhirnya dijanjiinlah kalau mau nanti nikah nanti dikasih mobil, dikasih rumah, dikasih duit," ungkap Anggara.
Di hari yang sama, korban bersama ayahnya langsung dibawa ke suatu lokasi di kawasan Condet, Jakarta Timur. Ternyata, di situ langsung digelar akad nikah.
"Bapaknya kaget juga, dikira kan di Condet mau ngapain, kan. Bapaknya langsung ditarik ke dalam, di dalam udah siap ustaz dan sebagainya itu. Dinikahinlah di situ, di Condet," jelas Anggara.
Sesaat pernikahan selesai, ayah korban langsung diantarkan kembali ke Bogor. Sementara korban langsung tinggal bersama suami barunya.
Dua hari setelah menikah, korban bersama suaminya langsung mengurus surat-surat untuk keberangkatan ke Arab Saudi.
"Terus sekitar 5 hari kemudian, anaknya udah terbang ke Arab Saudi," jelas Anggara.
Selang hampir sebulan setelahnya, ayah korban tiba-tiba mendapat telepon yang membawa kabar buruk. Anaknya bercerita mendapat kekerasan dari suaminya.
"Nah, tiba-tiba 2 minggu atau 3 minggu kemudian dikabari anaknya telepon katanya disiksa sama suaminya," beber dia.
Ayah korban pun langsung melaporkan apa yang dialami anaknya itu ke Kemlu RI. KBRI Riyadh langsung menjemput korban dan menempatkannya di safe house.
Meski telah diamankan di safe house, korban tak bisa kembali ke Indonesia. Menurut Anggara, korban tak bisa kembali ke Indonesia karena terikat perkawinan dengan WN Arab tersebut.
Ada dua opsi yang sebenarnya bisa dilalui: ajukan gugatan cerai atau jaksa pengacara negara (JPN) mengajukan gugatan pembatalan pernikahan.
"Akhirnya kita sebagai jaksa pengacara negara kan kita punya tugas tuh memang berwenang diatur dalam undang-undang kita berhak untuk membatalkan perkawinan," ungkap dia.
Gugatan dildaftarkan oleh jaksa di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 30 April 2025. Kepala Kejari Jakbar menjadi penggugat, sedangkan Hamad Saleh dan Alifah Futri Sufinurani menjadi tergugat.