Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) merilis pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) terbaru.
Dalam SE Mensesneg Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 yang ditandatangani pada 12 Agustus 2025, termuat hal-hal yang berkaitan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Mulai dari jadwal rangkaian acara pokok peringatan pada 17 Agustus 2025 di tingkat pusat hingga seluruh masyarakat di Indonesia.
Pada 17 Agustus 2025, penyelenggaraan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di tingkat nasional, diatur sebagai berikut:
a) Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka, dengan ketentuan:
1. Presiden RI akan bertindak sebagai Inspektur Upacara
2. Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, tamu undangan lainnya, serta masyarakat.
3. Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Wastra Nusantara
b) Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
c) Bagi daerah/masyarakat di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:
1. Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat.
2. Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat
d) Kepala Daerah/Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu lokasi yang dapat menampung banyak peserta sehingga masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih secara bersama-sama.
e) Bagi pejabat/pegawai pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri melaksanakan upacara secara luring menyesuaikan waktu setempat
f) Pelaksanaan upacara diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, agar seluruh pejabat/pegawai dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung.
4. Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Ke-80 RI 2025 segenap masyarakat diimbau untuk:
a) Mengikuti dan meramaikan acara Pesta Rakyat yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 22.00 WIB di area Monas.