Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau para bupati dan wali kota se-Jabar untuk membebaskan tunggakan PBB.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengimbau para bupati dan wali kota se-Jabar untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan, terhitung 2024 ke belakang. Kewenangan itu ada di tangan bupati dan wali kota.
“(Pembebasan tunggakan pembayaran PBB) seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” ujar Dedi, dikutip Republika dari akun Instagram @dedimulyadi71, Jumat (15/8/2025).
Dedi mengatakan, kebijakannya itu dilakukan untuk meringankan beban berat masyarakat. Selain itu juga agar membangun tradisi membayar pajak sesuai nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan kepada masyarakat.
“Surat imbauannya hari ini akan diedarkan ke seluruh daerah. Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti. Dan semoga kita semua memiliki spirit yang sama bahwa Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
“Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola pajak itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat itu sendiri. Saya ucapkan terima kasih,” tukas Dedi.