Prasetyo mengatakan keputusan tersebut merupakan upaya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kinerja BUMN. Apalagi, BUMN dinilai menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
“Jadi, kita merasa pengawakan BUMN harus kita perbaiki, manajemen harus kita rampingkan, keuangan (BUMN) harus kita perbaiki,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Prasetyo menjelaskan penghapusan tantiem ini akan membuat komisaris BUMN tidak lagi mendapatkan ruang untuk mencari tambahan penghasilan.
“(Komisaris) tugasnya benahi tiga (komponen) tadi, bukan mau berencana dapat tantiem. Kalau itu gak ada masalah komisaris gak dapet tantiem itu. Semangatnya ini yang harus digarisbawahi, diberi tugas di situ untuk benahi BUMN,” ujar Prasetyo.
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan aturan baru ini bagian dari inisiatif besar Danantara untuk menciptakan sistem pengelolaan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.
Perubahan ini diatur dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 dan akan mulai diterapkan pada tahun buku 2025 bagi seluruh BUMN yang berada di bawah pengelolaan BPI Danantara.
“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” ujar Rosan melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (5/8).