
Seorang polwan berinisial NH (21) jadi korban penjambretan oleh 2 pemuda berinisial FR (24) dan DFN (28) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Barang yang dijambret berupa iPhone 13 warna pink.
Penjambretan ini terjadi pada Jumat (9/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban yang memakai baju biasa tengah berada di Jalan Bendungan Hilir sambil memegang ponselnya. Tiba-tiba, dua pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas alat komunikasi tersebut dengan cepat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, telah menerima laporan dari korban yang mengadu ke SPKT Polda Metro Jaya.
“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat. Dengan respons cepat, kedua pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Rabu (18/6).
Pelaku berinisial FR (24), warga Kebon Melati, ditangkap di daerah Bongkaran, Tanah Abang, Selasa (17/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Satu jam kemudian, rekannya DFN (28), warga Kramat Senen, turut dibekuk di kawasan Kramat Pulo, Senen.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 milik korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyebut bahwa FR merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta.
“FR mengaku hasil jambret hp milik polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp 600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Firdaus.
Firdaus merinci empat lokasi penjambretan lain yang dilakukan FR:
1. HP Samsung A13 di Jalan Binus, Jakarta Barat (April 2025)
2. HP Infinix di Jalan Benhil, Jakarta Pusat (9 Mei 2025)
3. HP Infinix di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (3 Juni 2025)
4. iPhone 12 di Benhil, Jakarta Pusat (15 Juni 2025)
Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.