
Pelaku industri baja menilai tidak adanya perlindungan spesifik terhadap sektor baja konstruksi menjadi celah yang melemahkan daya saing industri nasional, terutama di tengah banjirnya impor baja konstruksi di pasar domestik saat ini.
Ketua Bidang Kerjasama & Humas Indonesian Society of Steel Construction (ISSC) Mochamad Yunus atau yang akrab disapa Yunus menyatakan, meski Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal telah dibentuk oleh pemerintah secara lintas sektoral, pihaknya menilai kebijakan yang ada saat ini masih terlalu umum dan belum menyentuh perlindungan langsung terhadap pelaku industri baja konstruksi dalam negeri.
“Ini kelemahan dari dulu, dari rezim ke rezim: koordinasi antar-lembaga yang lemah. Satgas Impor Ilegal memang sudah ada, tapi satgas perlindungan khusus untuk industri konstruksi baja belum ada sampai sekarang,” ujar Yunus saat ditemui usai acara FGD ISSC di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Menambahkan Yunus, Wakil Ketua Umum ISSC, Miing, juga mengingatkan bahwa regulasi pemerintah selama ini belum mampu menjawab kebutuhan industri secara spesifik. Akibatnya, anggota asosiasi yang bergerak di sektor baja konstruksi tidak memiliki sandaran kebijakan yang memadai. “Perlindungan khusus dari pemerintah tidak ada. Padahal baja itu ibunya industri,” tegas Miing.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa konsumsi baja Indonesia masih terbilang rendah jika dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Padahal secara jumlah penduduk dan luas wilayah, Indonesia adalah yang terbesar di kawasan. Kondisi ini dinilai terjadi karena lemahnya regulasi dan tidak adanya proteksi terhadap industri baja nasional.
“Kita negara keempat terbesar di dunia, tapi konsumsi baja kita justru yang paling rendah di ASEAN. Itu karena regulasinya separuh-paruh dan proteksi dari pemerintah minim,” tambah Miing.
Adapun dalam kesempatan yang sama, seluruh jajaran ISSC juga menyampaikan deklarasi "Stop Impor Konstruksi Baja", yang memuat sejumlah poin tuntutan strategis sebagai berikut:
Stop impor baja konstruksi beserta produk turunannya;
Penolakan pemberian izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
Larangan pemberian SNI (Standar Nasional Indonesia) dan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) terhadap perusahaan yang menggunakan konstruksi baja impor;
Kesiapan asosiasi untuk melakukan aksi damai Stop Impor Konstruksi Baja untuk mencegah anggota yang bangkrut;
Kemungkinan melakukan gugatan hukum atau class action terhadap pemerintah dan para pelaku importir PEB/konstruksi baja ilegal apabila dipandang perlu.