
KUASA hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, yakni Hotman Paris Hutapea, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakinkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencabut dakwaan terhadap para terdakwa, menyusul pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong
“Kami minta tolong kepada jaksa, tolonglah memakai hati nurani meyakinkan Jaksa Agung agar surat dakwaan dicabut,” ujar Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Hotman juga meminta majelis hakim mencoret perkara dari buku register, merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang menghapus seluruh proses hukum dan akibat hukumnya terhadap Tom Lembong.
Menurut Hotman, karena Tom selaku terdakwa utama telah dikeluarkan dari proses hukum, maka sembilan korporasi yang disebut hanya ikut serta dalam perkara ini juga seharusnya tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Ia menilai, tanpa kehadiran Tom Lembong sebagai saksi di persidangan lanjutan, JPU tidak akan dapat membuktikan bahwa sembilan perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dari tindakannya.
Hotman juga mengingatkan bahwa pada awal persidangan, ia bersama kuasa hukum delapan terdakwa lainnya sudah mengajukan permohonan pencabutan dakwaan kepada Kejaksaan Agung. Permohonan itu diajukan karena Tom sebagai pelaku utama telah dikeluarkan dari proses hukum melalui abolisi. Menurutnya, para terdakwa korporasi ini disebut sebagai pihak yang turut serta.
“Tidak ada orang yang turut serta masih dipenjara, sementara pelaku utama sudah sibuk ngopi di luar, itu Tom Lembong,” ujar Hotman.
Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatika bertanya kepada JPU, apakah mereka akan menanggapi secara tertulis. Salah satu jaksa pun menjawab bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung, mengingat permohonan pencabutan dakwaan ditujukan langsung kepada pimpinan lembaga.
“Kami tentu akan menjawab secara tertulis karena kan permohonan ke Kejaksaan Agung,” jawab Jaksa.
Agenda sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Saat ini, masih ada sembilan terdakwa korporasi yang menjalani proses hukum dalam kasus ini.
Respons Istana
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa abolisi yang diberikan hanya berlaku bagi Thomas Trikasih Lembong secara pribadi, dan tidak berdampak pada proses hukum terhadap pihak lainnya dalam kasus importasi gula.
"Proses hukum yang lain tetap berjalan," ujar Pras, sapaan akrabnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8)
Pras menekankan bahwa abolisi tersebut bersifat individual dan tidak menghapus secara otomatis perkara yang melibatkan pihak lain.
"Ya kan memang abolisinya ini kepada beliau, kepada orang," jelas Pras.
Diketahui, Tom Lembong dibebaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025, setelah pemerintah bersama DPR menyetujui pemberian abolisi sehari sebelumnya, Kamis, 31 Juli 2025. Sebelumnya, Tom divonis empat tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi impor gula.
Baik pihak Kejaksaan Agung maupun Tom Lembong sempat mengajukan banding. Namun, sebelum proses banding berlangsung, Presiden memberikan abolisi yang membebaskan Tom dari jerat hukum. (MetroTV/P-4)