
Sebanyak 21 truk Over Dimension Over Load (ODOL) terjaring dalam dua hari inspeksi mendadak (sidak) yang digelar PT Hutama Karya (HK) Regional Sumbagsel di beberapa gerbang tol di Sumsel. Operasi ini dilakukan dalam rangka mendukung keselamatan jalan untuk Indonesia.
Pada Rabu (18/6/2025), sidak dilakukan di Gerbang Tol Indralaya, Ogan Ilir. Dari 16 truk yang diperiksa, 12 di antaranya terbukti overload atau membawa muatan berlebih dan diminta untuk putar balik.
Hari berikutnya, Kamis (19/6/2025), sidak dilanjutkan di Gerbang Tol Prabumulih, dengan 15 truk diperiksa dan 9 truk dinyatakan melanggar aturan overload.

Kepala Regional Sumbagsel PT HK, Arief Yeri Krisnanto, mengungkapkan kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menjadi penyebab utama kerusakan jalan, terutama di jalur tol.
“Kendaraan ODOL sering kali membawa muatan jauh di atas batas yang ditetapkan. Sebagai contoh, kendaraan dengan tiga sumbu yang maksimal membawa 26 ton ditemukan membawa muatan hampir dua kali lipat,” kata Arief, Kamis (19/6/2025).

Menurut Arief, muatan berlebih dapat merusak lapisan jalan, meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut "ranting". Hal ini mengakibatkan infrastruktur tol yang dirancang untuk jangka panjang menjadi cepat rusak.
“ODOL juga menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan, terutama di tol. Muatan yang berlebihan dapat meninggalkan bekas panjang pada lajur lambat, atau ranting,” jelas Arief

Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan Ogan Ilir dan Kepolisian PJR Polda Sumsel juga memberikan edukasi kepada para sopir dan pemilik kendaraan. Leaflet berisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibagikan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya ODOL.
“Kami membagikan leaflet berisi pelanggaran overload yang dapat dipidana hingga dua bulan atau dikenai denda maksimal Rp500 ribu. Sementara itu, pelanggaran over dimensi termasuk kejahatan serius dengan ancaman pidana satu tahun dan denda Rp 24 juta,” jelas Arief.

Di sela-sela sidak, sopir truk yang terjaring juga diminta menghubungi pemilik kendaraan agar mereka langsung mengetahui pelanggaran tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pesan regulasi sampai kepada pihak yang bertanggung jawab secara langsung.
"Beberapa pemilik kendaraan tersambung saat dihubungi dan kami infokan jika kendaraannya overload, jadi diimbau ke depannya muatannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Akses menuju gerbang tol juga telah dilengkapi dengan banner imbauan larangan kendaraan ODOL. Meski demikian, Arief menegaskan sosialisasi kepada sopir dan pemilik kendaraan masih perlu ditingkatkan.
“Kami berharap, melalui penindakan dan edukasi ini, jumlah kendaraan ODOL yang melintas di jalan tol semakin berkurang. Keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur harus menjadi prioritas bersama,” kata dia.

Tak hanya itu, dalam upaya mengatasi permasalahan kendaraan ODOL, HK akan melengkapi Gerbang Tol Palembang dan Gerbang Tol Indralaya dengan alat timbang dinamis.
Menurut Arief rencana, pemasangan alat ini akan dilakukan pada akhir tahun 2025 atau awal 2026. Alat timbang dinamis tersebut memungkinkan kendaraan yang melintas untuk diperiksa beratnya tanpa harus berhenti, cukup dengan berjalan pelan.
"Rencananya, alat timbang dinamis ini akan terintegrasi dengan papan Graphic Message Sign (GMS) berjarak 200-300 meter dari alat timbang. Jika terdeteksi overload papan akan memberikan peringatan kepada kendaraan yang bersangkutan. Jika kendaraan terbukti overload, maka truk tersebut akan diminta untuk putar balik," jelas dia.

Sebagai langkah awal, alat timbang dinamis ini sudah tersedia di Tol Pemulutan. Dengan adanya alat serupa di Palembang dan Indralaya, proses pemeriksaan kendaraan diharapkan menjadi lebih efisien, tanpa mengganggu arus lalu lintas.
“Dengan adanya alat ini, penanganan ODOL akan lebih efektif, dan tahun depan tidak sesibuk seperti sekarang. Semua proses dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala berarti,” tambahnya.
