
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menjelaskan mengenai putusan MK yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah swasta mulai dari jenjang SD hingga SMP.
Arief menyebut, keputusan MK tentang kewajiban pemerintah menjamin sekolah dasar dan menengah gratis secara bertahap jangan dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan.
Menurut Arief, pendidikan dasar untuk seluruh lapisan masyarakat merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai seharusnya pendidikan gratis merupakan komitmen pemerintah.
“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kembali mandat konstitusionalnya, bahwa tanggung jawab dan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar tanpa dipungut biaya bukan semata-mata soal otak-atik anggaran, melainkan soal komitmen terhadap bangsa ini, terhadap negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan yang menjadi pilar prinsip konstitusi kita,” kata Arief di sebuah seminar, di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung Jakarta Selatan, Senin (30/6).
“Maka penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan, jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang membebani negara, sesuatu yang jelimet, melainkan sebagai amanat konstitusional yang harus dipegang teguh,” tambahnya.

Arief menjelaskan, keputusan MK ini bukan semata-mata mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan gratis di SD-SMP negeri dan swasta secara langsung. Melainkan bisa bertahap.
“Secara ideal, frasa dibiayai oleh negara, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, diharapkan berujung pada pendidikan dasar yang tidak memungut biaya, sehingga seluruh peserta didik dapat mengikuti pendidikan dasar. Terlebih hal tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar yang merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya,” tuturnya.
“Dapat dilakukan secara bertahap, saya ulangi, dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara karena tidak dapat dipungkiri, pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran,” lanjut dia.

Menurutnya, dari keputusan MK itu, kini anggaran di nasional maupun daerah harus diprioritaskan untuk jaminan pemberian pendidikan dasar untuk seluruh lapisan masyarakat.
“Melalui putusan ini, Mahkamah konstitusi menegaskan, konsekuensi hukum dari pendidikan dasar yang tidak memungut biaya, yakni harus dilakukan pergeseran paradigma. Fokus anggaran untuk pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta,” ucap dia.
“Oleh karena itu, dalam penggunaan anggaran, baik APBN dan APBD, Untuk alokasi pendidikan, harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan dasar. Inilah mandat konstitusional yang sangat penting, yang harus menjadi rujukan ke depan, bagi pemerintah, lembaga legislatif dalam menyusun APBN dan APBD,” tandasnya.