Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyebut MK sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR terkait salah satu Hakim MK, Arief Hidayat, yang bakal pensiun pada Februari 2026 mendatang.
Hal itu disampaikan Suhartoyo usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 MK, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8).
"Sudah [mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR], dan semua, tahapan ada di DPR, ya, untuk Prof Arief," ujar Suhartoyo kepada wartawan.
Saat disinggung terkait jumlah hakim perempuan dalam komposisi sembilan Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengaku tidak mendorong adanya kewajiban tersebut.
Adapun dalam susunan sembilan Hakim Konstitusi saat ini, hanya ada satu hakim perempuan, yakni Enny Nurbaningsih.
"Tidak, tidak ada [dorongan untuk memperhatikan jumlah hakim perempuan]," ucap dia.
"Karena memang itu tidak dipersyaratkan juga di UUD dan UU, pada aturan pelaksanaannya enggak [ada persyaratan]," imbuhnya.
Adapun ketentuan pensiun Hakim Konstitusi tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.
Dalam Pasal 26 ayat (1) UU MK mengatur bahwa MK memberitahukan kepada lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.
Adapun Arief Hidayat akan genap berusia 70 tahun pada 3 Februari 2026 mendatang.
Sekilas Profil Arief Hidayat
Arief Hidayat adalah Hakim Konstitusi usulan DPR. Merujuk laman resmi MK, Arief merupakan pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956. Ia tercatat menempuh pendidikan dasar hingga menengah di kota kelahirannya tersebut.
Arief kemudian mengenyam gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, pada 1980. Empat tahun berselang, Arief melanjutkan pendidikan program magister di bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) dan lulus pada 1984.
Kemudian, pada tahun 2006, Arief menyelesaikan program doktoral di bidang Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip). Ia adalah seorang Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro yang dikenal luas di dunia hukum.
Sebelum terjun sebagai Hakim Konstitusi, Arief berkarier di bidang hukum sebagai akademisi dan sempat menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Ia juga tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Ketua Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Arief pun dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada April 2013 oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia kemudian mengemban amanah sebagai Wakil Ketua MK periode 2013–2015.
Lalu, Arief terpilih sebagai Ketua MK untuk dua periode, yaitu periode 2015–2017 dan 2017–2018. Kemudian, ia kembali menjadi Hakim Konstitusi untuk masa jabatan keduanya, yakni periode 2018–2026.